Maharashtra: Pria dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh istri kedua
Pengadilan di distrik Palghar di Maharashtra menjatuhkan hukuman penjara berat seumur hidup kepada seorang pria berusia 29 tahun karena mencekik istri keduanya hingga meninggal. Hakim distrik dan sesi tambahan RD Deshpande pada hari Kamis memvonis terdakwa Suhel Elias Shaikh atas dakwaan berdasarkan bagian yang relevan dari KUHP India.
Lire également"Saya menghormati Sanatan Dharma...": CM Benggala Barat Mamata Banerjee tentang pernyataan Udhayanidhi Stalin
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat seumur hidup dan denda Rs 5.000 padanya.
Jaksa Penuntut Umum tambahan Jaiprakash Patil memberitahu pengadilan bahwa terdakwa, yang sudah menikah, mengikat ikatan dengan korban Aysha Suhel Shaikh tanpa memberitahukan tentang istri pertamanya. Syekh terus menolak untuk membawa Aysha ke rumahnya meskipun ada desakan dari keluarganya. Dia kemudian membawanya ke sebuah penginapan di Sasupada di Vasai, di mana dia mencekiknya sampai mati pada tanggal 26 September 2018, kata jaksa.
Lire égalementMantan pemimpin Myanmar yang dipenjara, Aung San Suu Kyi, sedang sakit - sumber
Lima belas saksi penuntut, termasuk staf penginapan dan ibu korban, diperiksa selama persidangan, kata jaksa.
(Cerita ini belum diedit oleh staf dan dibuat secara otomatis dari feed sindikasi.)