8 September 2024

Kasus pembunuhan Madhumita Shukla: SC menolak untuk menunda pembebasan mantan menteri UP Amarmani Tripathi

1 min read

Mahkamah Agung pada hari Jumat menolak untuk menunda pembebasan mantan menteri Uttar Pradesh Amarmani Tripathi dan istrinya Madhumani, yang menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan penyair Madhumita Shukla.

Sujet a lirePunjab CM Mann memberikan masing-masing Rs 1 crore kepada keluarga dua tentara yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di LadakhPB-MARTYRS-MANNPunjab CM mengungkapkan kesedihan bersama keluarga dua martirChandigarh, A'

Departemen penjara Uttar Pradesh pada hari Kamis mengeluarkan perintah pembebasan dini Amarmani Tripathi, mengutip kebijakan remisi negara bagian tersebut pada tahun 2018, karena mereka telah menyelesaikan hukuman 16 tahun penjara.

Majelis Hakim Aniuddha Bose dan Bela M Trivedi mengeluarkan pemberitahuan kepada pemerintah negara bagian, Tripathi dan istrinya sambil meminta jawaban mereka dalam waktu delapan minggu atas permohonan yang diajukan oleh saudara perempuan penyair Nidhi Shukla.

A découvrir égalementUkraina mengatakan Rusia kehilangan dua pembom dalam serangan di lapangan terbang - Radio Liberty

Departemen penjara juga menyebutkan usia dan perilaku baik mereka karena Amarmani berusia 66 tahun dan Madhumani 61 tahun, kata pejabat tersebut mengutip perintah tersebut.

Amarmani Tripathi dan istrinya saat ini diterima di BRD Medical College, Gorakhpur.

Penyair Madhumita yang sedang hamil ditembak mati pada tanggal 9 Mei 2003 di Paper Mill Colony, Lucknow. Amarmani Tripathi ditangkap pada September 2003 sehubungan dengan pembunuhan penyair yang diduga menjalin hubungan dengannya. Pengadilan Dehradun telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Amarmani Tripathi dan istrinya Madhumani Tripathi atas pembunuhan pada bulan Oktober 2007. Kemudian Pengadilan Tinggi Nainital dan Mahkamah Agung menguatkan hukuman pasangan tersebut. Kasus ini diselidiki oleh CBI.

(Cerita ini belum diedit oleh staf dan dibuat secara otomatis dari feed sindikasi.)