22 Oktober 2024

Maharashtra: Pria dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh istri kedua

1 min read

Pengadilan di distrik Palghar di Maharashtra menjatuhkan hukuman penjara berat seumur hidup kepada seorang pria berusia 29 tahun karena mencekik istri keduanya hingga meninggal. Hakim distrik dan sesi tambahan RD Deshpande pada hari Kamis memvonis terdakwa Suhel Elias Shaikh atas dakwaan berdasarkan bagian yang relevan dari KUHP India.

Cela peut vous intéresserKenaikan bea ekspor bawang merah harus dicabut: Sharad Pawar

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat seumur hidup dan denda Rs 5.000 padanya.

Jaksa Penuntut Umum tambahan Jaiprakash Patil memberitahu pengadilan bahwa terdakwa, yang sudah menikah, mengikat ikatan dengan korban Aysha Suhel Shaikh tanpa memberitahukan tentang istri pertamanya. Syekh terus menolak untuk membawa Aysha ke rumahnya meskipun ada desakan dari keluarganya. Dia kemudian membawanya ke sebuah penginapan di Sasupada di Vasai, di mana dia mencekiknya sampai mati pada tanggal 26 September 2018, kata jaksa.

Sujet a lireSpanyol menuju ke jajak pendapat jarak dekat yang ditandai oleh momok sayap kanan

Lima belas saksi penuntut, termasuk staf penginapan dan ibu korban, diperiksa selama persidangan, kata jaksa.

(Cerita ini belum diedit oleh staf dan dibuat secara otomatis dari feed sindikasi.)