27 Juli 2024

RBI melarang bank mengenakan bunga pidana, memungkinkan mereka untuk memaksakan "wajar" biaya pidana

2 min read

Prihatin atas praktik bank dan Perusahaan Keuangan Non-Perbankan (NBFC) yang menggunakan bunga penalti sebagai alat peningkatan pendapatan, Reserve Bank pada hari Jumat mengeluarkan norma yang dimodifikasi, di mana pemberi pinjaman hanya dapat memungut denda yang “wajar”. biaya jika terjadi gagal bayar dalam pembayaran kembali pinjaman.

A lire en complément : Nazara Tech akan mengumpulkan Rs 100 cr dari Kamath Associates, NKSquared

Bank dan lembaga pemberi pinjaman lainnya tidak akan diizinkan untuk memungut bunga pidana yang berlaku mulai 1 Januari 2024, kata RBI dalam pemberitahuannya tentang ‘Biaya Hukuman Praktik Peminjaman yang Adil dalam Rekening Pinjaman’.

Denda, jika dibebankan, untuk ketidakpatuhan syarat dan ketentuan material kontrak pinjaman oleh peminjam akan diperlakukan sebagai ‘biaya pidana’ dan tidak akan dikenakan dalam bentuk ‘bunga pidana’ yang ditambahkan ke tingkat bunga yang dikenakan atas uang muka,” kata RBI dalam pemberitahuan.

Dans le meme genre : Objek bintang ultrabright bersinar di luar 'garis kematian', dan tidak ada yang bisa menjelaskannya

Lebih lanjut dikatakan bahwa jumlah tuntutan pidana “harus masuk akal dan sepadan dengan ketidakpatuhan” syarat dan ketentuan material kontrak pinjaman tanpa diskriminatif dalam kategori pinjaman/produk tertentu.

Juga, tidak boleh ada kapitalisasi biaya pidana — tidak ada bunga lebih lanjut yang dihitung atas biaya tersebut.

Namun, instruksi tersebut tidak akan berlaku untuk kartu kredit, pinjaman komersial eksternal, kredit perdagangan dan kewajiban terstruktur yang tercakup dalam arahan khusus produk, kata RBI.

RBI mengatakan bahwa banyak entitas yang diatur olehnya menggunakan tingkat bunga hukuman, di atas dan di atas tingkat bunga yang berlaku, jika terjadi kegagalan/ketidakpatuhan oleh peminjam.

”Tujuan memungut bunga/beban pidana pada dasarnya untuk menanamkan rasa disiplin kredit dan biaya tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat peningkatan pendapatan di atas tingkat bunga yang dikontrak,” kata bank sentral.

Namun, tinjauan pengawasan telah menunjukkan praktik yang berbeda di antara entitas yang diatur oleh entitas terkait dengan pungutan bunga/biaya pidana yang mengarah ke keluhan dan perselisihan pelanggan, katanya, saat mengeluarkan norma yang dimodifikasi.

(Cerita ini belum diedit oleh staf dan dihasilkan secara otomatis dari umpan sindikasi.)