JK: 54 dibukukan berdasarkan PIT-NDPS, UU Keamanan Publik di Baramulla
1 min readSebanyak lima puluh empat pengedar narkoba terkenal telah didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (UU PIT-NDPS) dan juga berdasarkan Undang-Undang Keamanan Publik (PSA) di distrik Baramulla, kata para pejabat pada hari Jumat. . “54 penyelundup narkoba telah didakwa berdasarkan UU PIT-NDPS dan PSA di distrik Baramulla. Para penyelundup narkoba garis keras ini beroperasi di sub-divisi Uri, Pattan, Baramulla, Kreeri dan Tangmarg,” kata polisi Jammu dan Kashmir.
A lire aussiAtletik-Swedia Duplantis melonjak ke gelar lompat galah dunia kedua berturut-turut
Sebelumnya, Polisi Baramulla melampirkan properti penyelundup narkoba senilai 68,65 lakh yang meliputi dua rumah, tiga kendaraan & uang tunai senilai Rs. 41,72 lakh di Pattan, Kreeri dan Kamalkote. Selain itu, SAFEM (FOP) A & NDPSA, New Delhi mengkonfirmasi penyitaan properti (properti yang diperoleh secara ilegal oleh penyelundup narkoba) atas perintah Polisi Baramulla di Pattan dan Kreeri di mana rumah dan kendaraan dilampirkan, kata rilis polisi.
Masyarakat sekitar memuji inisiatif Polsek Baramulla terkait penyitaan barang bergerak/tidak bergerak yang dipungut/digunakan untuk peredaran gelap oleh para penyelundup narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat menunjukkan kesediaannya untuk mendukung polisi dalam memberantas ancaman narkoba di masyarakat. Hal ini merupakan tanda nyata dari hubungan masyarakat polisi, lanjut rilis tersebut. (ANI)
A lire aussiBank sentral Turki kembali menaikkan suku bunga sebagai tanda normalisasi kebijakan ekonomi
(Cerita ini belum diedit oleh staf dan dibuat secara otomatis dari feed sindikasi.)