27 Juli 2024

Assam: Pengadilan Tinggi Gauhati membebaskan enam terpidana kasus ledakan bom Dhemaji

3 min read

Pengadilan Tinggi Gauhati pada hari Kamis membebaskan para terpidana dalam ledakan bom Dhemaji tahun 2004 yang menewaskan 13 orang termasuk 10 anak-anak di tempat, dan melukai 19 hingga 20 orang. Ledakan itu terjadi di Taman Bermain Perguruan Tinggi Dhemaji di distrik Dhemaji Assam pada tanggal 15 Agustus 2004, saat perayaan Hari Kemerdekaan sedang berlangsung dan kemudian Front Pembebasan Bersatu Asom (ULFA) mengaku bertanggung jawab atas ledakan tersebut.

En parallèle : US supports direct dialogue between India and Pakistan on issues of concern

Putusan dan perintah Pengadilan Tinggi Gauhati menyatakan bahwa – “……karena Jaksa Penuntut Umum belum mampu membuktikan kesalahan para pemohon sehubungan dengan dakwaan yang diajukan terhadap mereka, maka mereka dibebaskan dari dakwaan yang diajukan terhadap mereka, dengan memberikan Karena kami menemukan bahwa putusan yang dibatalkan tertanggal 04.07.2019, yang disahkan oleh Majelis Hakim dalam Sidang Kasus No. 127(DH)/2011 tidak dapat dipertahankan, maka putusan tersebut dikesampingkan. segera membebaskan para pemohon dari tahanan pengadilan, jika tidak dikehendaki dalam kasus pidana lainnya.” Pada tahun 2019, Pengadilan Distrik dan Sidang Dhemaji memvonis enam orang, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Lila Gogoi alias Lila Khan, Dipanjali Borgohain alias Lipi, Muhi Handique dan Jatin Dowari alias Rangman, dan dua lainnya – Prashanta Bhuyan dan Hemen Gogoi dijatuhi hukuman empat tahun penjara. penjara.

Para terpidana telah menggugat putusan pengadilan yang lebih rendah di Pengadilan Tinggi Gauhati. Pengadilan Tinggi Gauhati lebih lanjut mengatakan dalam putusannya bahwa – “…….penuntut belum mampu membuktikan secara meyakinkan kesalahan para pemohon, karena tidak ada rangkaian bukti tidak langsung yang berkesinambungan, sehubungan dengan hipotesis bahwa para pemohon telah menetas. sebuah konspirasi dan telah meledakkan bom pada hari naas itu di Lapangan Perguruan Tinggi Dhemaji. Kami berpendapat bahwa temuan-temuan Pengadilan yang terpelajar belum didukung oleh bukti-bukti yang dicatat oleh para saksi penuntut. Pengadilan tidak dapat membuat temuan-temuan berdasarkan spekulasi atau kecurigaan dan hal yang sama harus didasarkan pada bukti. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan harus mewaspadai fakta bahwa merupakan naluri manusia untuk bereaksi secara negatif terhadap dilakukannya suatu pelanggaran dan melakukan upaya untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi. reaksi naluriah seperti itu tidak akan merugikan terdakwa dengan cara apa pun. Meskipun pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran yang serius dan meskipun hukuman mungkin hanya didasarkan pada bukti tidak langsung, penuntut harus memberikan bantuan yang lebih besar kepada Pengadilan agar kasusnya dapat dibuktikan tanpa keraguan. Intinya, Jaksa Penuntut Umum tidak hanya tidak mampu membuktikan fakta-fakta mendasar yang melawan para pemohon banding, namun Pengadilan yang terpelajar telah mengambil kesimpulan berdasarkan kecurigaan dan spekulasi, tidak didukung oleh bukti-bukti yang dikemukakan oleh saksi dari Jaksa…… Seharusnya juga Ingatlah bahwa kecurigaan terhadap bukti yang kuat tidak dapat menggantikan pembuktian. Keyakinan tersebut tidak dapat didasarkan pada spekulasi, konjungtur, dan rangkaian bukti tidak langsung yang terputus.”

A lire aussi : Sucessor do Nintendo Switch pode ficar para o fim de 2024

Pernyataan tersebut juga menyatakan bahwa – “……Pengadilan telah menghukum para pemohon banding, tanpa penuntut mampu membuktikan tuduhan terhadap mereka tanpa keraguan. Oleh karena itu, kami tidak menemukan alternatif lain, selain mengganggu temuan-temuan Pengadilan Pengadilan terpelajar dan hukuman para pemohon banding oleh Pengadilan Pengadilan terpelajar.” (ANI)

(Cerita ini belum diedit oleh staf dan dibuat secara otomatis dari feed sindikasi.)